4 macam pembagian-pembagian sunah
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
pembagian sunah ini di jabarkan oleh Abdullah Al-Juda’i menjelaskan yang dimaksud dengan jenis-jenis Sunnah tersebut sebagai berikut:
Sunnah Qauliyah
Sunnah Qauliyah ada dua macam:
1. yang jelas/nyata lansung dari rasullulah.
2. yang berupa makna dari sabda Nabi ﷺ.
Sunnah Fi’liyah
Sunnah Fi’liyah maksudnya adalah perbuatan-perbuatan Nabi ﷺ yang menjadi syariat bagi umatnya. Hal itu bisa diketahui dari indikasi-indikasi yang menunjukkan hal tersebut. Karena pada kenyataannya perbuatan-perbuatan Nabi ﷺ benyak jenisnya, yaitu:
Perbuatan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketaatan terhadap sesuatu yamg diperintahkan, sebagaimana hal itu terjadi pada seluruh umatnya.
Perbuatan yang dilakukan semata-mata tuntutan sebagai manusia biasa (Perkara Jibliyah).
Perbuatan yang terjadi dalam rangka beribadah, namun ada dalil yang menunjukkan hal itu khusus untuk beliau ﷺ.
Perbuatan yang dilakukan dalam rangka menjelaskan sesuatu yang masih global yang ada di dalam Alquran.
Perbuatan yang dilakukan yang tidak termasuk salah satu dari yang telah disebutkan di atas. Dan ini ada dua macam:
1., sesuatu yang jelas maksudnya, yaitu dalam rangka ibadah ,
2.sesuatu yang tidak jelas, apakah dalam rangka ibadah atau tidak.
Sunnah Taqririyah
Sunnah Taqririyah maksudnya adalah diamnya Nabi ﷺ dan beliau ﷺ tidak mengingkari perkataan atau perbuatan (sahabat, ed.) yang terjadi di hadapannya atau tidak.
BACA JUGA:apa-itu-sunah.(DALAM PEMBAHASAN SUNAH SHAHIH)
Sunnah Tarkiyah
Sunnah Tarkiyah, merupakan lawan dari perbuatan-perbuatan beliau ﷺ. Dan ini ada beberapa macam:
1. Meninggalkan sesuatu yang haram.(wajib)
2. Meninggalkan sesuatu yang tidak disukai dalam rangka pensyariatan.
3. Meninggalkan sesuatu yang tidak disukai karena tabiat beliau semata (hal ini tidak ada kaitannya dengan syariat)
4. Meninggalkan sesuatu demi kepentingan orang lain.
5. Meninggalkan sesuatu karena khawatir diwajibkan bagi umatnya.
6. Meninggalkan sesuatu yang tidak terlarang bagi umatnya, karena beliau ingin sesuatu yang lebih sempurna.
7. Meninggalkan untuk membalas yang menganiaya, semata-mata untuk kepantingan pribadi, karena beliau memilih yang lebih baik di antara dua hal.
8. Meninggalkan sesuatu yang sesungguhnya dituntut untuk diwujudkan, demi mencegah bahaya yang lebih besar. Selesai penjelasan Abdullah Al-Juda’i. (Lihat Taisir Ilmi Ushulil Fiqhi hal. 126-135)
Kesimpulan dari pembagian ini ada kita sebagai umatnya hendaklah
berkata dan berbuat bahwa:
Apa saja yang dikatakan Rasulullah ﷺ, maka kita pun membenarkannya.
Apa saja yang dikerjakan oleh Rasulullah ﷺ, maka kita pun mengkutinya
Apa saja yang disetujui Rasulullah ﷺ, maka kita pun menyetujuinya
Apa saja yang ditinggalkan Rasulullah ﷺ, maka kita pun meninggalkannya.
Comments
Post a Comment